Operational Acceptance Certification (SLO)
Tenaga listrik disamping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan yang diatur dalam pasal 44 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Read More...